Rabu 09/06/2010 09.18 WIB
Meski Sengketa Pilkada Medan Belum Putus di MK
KPU Segera Laksanakan Tahapan Kampanye
MEDAN | DNA - Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan hasil sengketa Plkada Kota Medan yang digugat oleh pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Medan Prof Arif-Supratikno yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terkait hasil jumlah partisipasi pemilih pada 11 Juni 2010 mendatang. KPU Kota Medan akan melaksanakan rapat dengan tim kampanye, panwas, keamanan dan unsur muspida plus Kota Medan .
Dimana ini terkait dengan pelaksanaan kampanye putaran kedua yang berlangsung pada 13 hingga 15 Juni 2010 mendatang. Nantinya rapat membahas rapat umum terbuka dalam penyampaian visi misi sesuai dengan peraturan KPU 62/ 2009 tentang pelaksanaan Pilkada, ini dikatakan Pandapotan Tamba SH kepada wartawan di kantor KPU Medan.
Ya, kita akan merencanakan pertemuan pada 9 Juni 2010 siang sekitar pukul 14.00 Wib, yang diharapkan semua para peserta tim kampanye dapat menghadirinya.
Ketika ditanyakan apakah penetapan selayaknya menunggu putusan MK, Panda hanya mengatakan kalau putusan MK apapun hasilnya KPU Medan akan tetap melaksanakannya. Tapi jadwal yang sudah ditentukan harus juga tetap dilaksanakan.
Dimana proses hukum terus jalan, dan tahapan pilkada juga tetap jalan sehingga mekanisme pelaksanaanya tidak tertunda dan tepat waktu, kata Tamba lagi.
Pemanfaatan seluruh atau sebahagian materi artikel / berita - dengan tidak merubah substansi berita termaksud -, (teks, foto, logo) yang merupakan materi DNAberita.com bebas dimanfaatkan dengan Wajib mencantumkan sumber: DNAberita |
|